Seiring perkembangan teknologi dan upaya untuk memenuhi
perubahan perilaku Wajib Pajak yang saat ini semakin banyak
menggunakan kanal internet untuk melakukan hak dan
kewajibannya, dengan gadget yang dimiliki, maka Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan dari Wajib Pajak.
Oleh sebab itu, pada tahun 2021 bertepatan dengan Hari Pajak, DJP
meluncurkan aplikasi mobile yang dapat diakses oleh masyarakat
menggunakan gadget mereka. Aplikasi tersebut dinamakan M-Pajak yang dapat diunduh oleh masyarakat melalui Google
PlayStore untuk pengguna Android atau Apple Appstore untuk iOS.
M-PAJAK adalah portal situs pajak.go.id yang berbasis aplikasi
mobile.
👉Instalasi Aplikasi
Aplikasi M-Pajak yang merupakan portal situs pajak.go.id berbasis aplikasi mobile dapat diinstal oleh Wajib Pajak atau Masyarakat secara umum pada gawai mereka dengan sistem operasi Android atau iOS. Untuk pengguna Android sistem operasi yang dapat digunakan untuk menginstal aplikasi M-Pajak adalah Android 5.0 dan yang lebih baru. Sedangkan untuk pengguna iOS diperlukan iOS versi 10.0 dan yang lebih baru untuk dapat menginstal aplikasi M-Pajak.
2. Setelah mengeklik tombol “Menu” tampilan pada layar gawai akan menampilkan
beberapa pilihan yakni login, Tentang Aplikasi, Kring Pajak untuk pengguna
Android, sedangkan login, tentang aplikasi untuk pengguna iOS.
5. Setelah pengguna mengeklik “Masuk” maka akan diminta untuk memasukkan
Kode Verifikasi yang dikirimkan ke alamat email pengguna yang tersambung
dengan akun DJPOnline. Apabila kode verifikasi belum diterima, pengguna dapat
mengeklik bagian “Kirim Ulang Kode Verifikasi” agar sistem mengirimkan kembali
kode verifikasi ke alamat email.
6. Kode verifikasi berupa 4 angka secara acak yang dikirimkan ke alamat email.
Setelah memasukkan kode verifikasi dengan benar, kemudian pengguna
mengeklik “Verifikasi” dan pengguna sudah masuk ke aplikasi M-Pajak.
👉Fitur M-Pajak
Fitur-fitur yang tersedia pada M-Pajak sudah dilakukan pemutakhiran antara lain:
1. Pembuatan Kode Billing;
2. Daftar Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
3. Kalender Perpajakan
4. Info Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Pencetakan Surat Keterangan PP 23;
6. Permohonan dan Pencetakan Surat Keterangan Fiskal;
7. Pencatatan UMKM 8. Daftar Unduhan.
Terdapat perbedaan fitur yang saat ini tersedia untuk gawai dengan sistem operasi
android dan gawai dengan sistem operasi iOS, perbedaan fitur pada kedua sistem
operasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Profil Wajib Pajak (WP)
Profil Wajib Pajak terdiri atas:
1. Kartu NPWP Wajib Pajak
2. Detail Wajib Pajak yang berisi:
a. Nama;
b. NPWP;
c. Jenis Wajib Pajak;
d. NIK;
e. Tempat Tanggal Lahir;
f. Pekerjaan;
g. Email yang tersambung dengan DJP
Online;
h. Tanggal Terdaftar
- Tenggat Pajak
Fitur Tenggat Pajak digunakan
sebagai pengingat kepada Wajib
Pajak/Masyarakat tentang
tanggal-tanggal penting terkait
pemenuhan kewajiban
perpajakan di setiap bulannya
seperti kewajiban pembayaran
dan kewajiban pelaporan.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Fitur Kantor Pelayanan Pajak
terdekat memudahkan bagi
Wajib Pajak / Masyarakat yang
ingin mengetahui lokasi Kantor
Pelayanan Pajak yang terdekat
dengan lokasi Wajib Pajak /
Masyarakat pada saat
mengakses aplikasi M-Pajak.
Fitur ini sangat membantu
apabila Wajib Pajak/Masyarakat
ingin berkunjung ke Kantor
Pelayanan Pajak terdekat untuk
melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan atau sekadar
mendapatkan informasi
perpajakan.
- Peraturan Perpajakan
Fitur Peraturan Perpajakan membantu pengguna untuk mengakses
peraturan-peraturan terbaru terkait perpajakan. Fitur Peraturan
Perpajakan dipermudah dengan diberikannya ‘Filter’ sehingga
pengguna dapat langsung secara spesifik mencari peraturan
perpajakan. Pada saat pengguna mengeklik peraturan yang dicari
maka Pengguna langsung di alihkan ke website pajak.go.id dan
menampilkan peraturan yang dicari.
Jenis peraturan yang ditampilkan pada aplikasi ini merupakan
peraturan yang sifatnya dapat diakses secara umum oleh publik,
sehingga untuk peraturan yang sifatnya untuk internal Direktorat
Jenderal Pajak, tidak ditampilkan dalam aplikasi ini.
- Pembuatan Kode Billing (E-Billing)
Kode Billing adalah kode identifikasi yang
diterbitkan oleh sistem billing atas jenis
pembayaran atau setoran yang akan
dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib
Setor.
Pasal 1 angka 29 PMK-202/PMK.05/2018
Fitur pembuatan kode billing dapat diakses
oleh pengguna dengan mengeklik menu
‘bayar’ di bagian tengah bawah pada layar.
Pengguna tidak perlu lagi untuk login
DJPOnline dan kemudian mengakses
https://sse2.pajak.go.id/. Pada halaman Surat
Setoran Elektronik (e-billing) terdapat
beberapa kolom yang wajib diisi oleh
pengguna apabila ingin membuat kode
billing.
Untuk kolom NPWP, Nama, dan Alamat
sudah secara otomasi terisi mengikuti data
yang tersimpan di Master File Wajib Pajak
milik DJP. Pengguna memasukkan Jenis
Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak, Jumlah
Setoran Dalam Rupiah, dan Uraian. Setelah
yakin benar, Pengguna mengeklik ‘Buat Kode
Billing’.
Tata Cara Pembuatan Catatan Penghasilan bagi UMKM
a. Pilih Fitur ‘Catatan’
b. Klik tanda tambah (+)
c. Masukkan tanggal pencatatan
d. Masukkan Jumlah Pemasukan
e. Klik ‘Buat Catatan’
Catatan penghasilan yang telah dibuat akan di tampilkan di halaman
Daftar Catatan. Pada aplikasi ini, pengguna juga bisa memanfaatkan
menu filter berupa bulan dan tahun pencatatan, apabila pengguna ingin
mencari secara spesifik.
Pada bagian bawah halaman Catatan Penghasilan, terdapat
pemberitahuan Total Penghasilan yang merupakan total setiap
bulannya, selain itu terdapat fitur Hitung PPH Total apabila pengguna
ingin mengetahui Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan atas
penghasilan setiap bulannya.
- Verifikasi Dokumen
Fitur verifikasi dokumen disediakan agar di waktu yang akan datang,
pengguna dapat mengecek validitas dari dokumen yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, sehingga pengguna menjadi yakin akan keaslian
dan keabsahan dari dokumen tersebut.
Tata Cara Penggunaan Fitur Verifikasi Dokumen:
1. Pilih tombol menu di bagian Pojok Kiri Atas halaman beranda
2. Pilih sub menu Layanan Lainnya
3. Pilih Verifikasi Dokumen
4. Klik Mulai Verifikasi, pada saat penggunaan fitur ini pertama kali,pengguna akan diberikan notifikasi terkait izin penggunaan kamera
sebagai sarana pemindaian dokumen
5. Arahkan kamera pada barcode pada dokumen yang ingin diperiksa
6. Apabila barcode berhasil dipindai, maka informasi terkait dokumen
tersebut akan ditampilkan.
- Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk
memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak
adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka
pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada
Instansi Pemerintah. KSWP dilakukan dalam rangka memberikan layanan
publik tertentu.
Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.
Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi
ketentuan:
1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi
kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tata Cara Untuk Mengakses Informasi KSWP
1. Pilih tombol menu di bagian Pojok Kiri Atas halaman beranda
2. Pilih sub menu Layanan Lainnya
3. Pilih Info KSWP
4. Aplikasi akan menampilkan Profil Wajib Pajak berupa Nomor NPWP,
Nama, dan Alamat
5. Klik Cek Validasi
6. Aplikasi akan menampilkan beberapa variabel seperti Status WP dan SPT
Tahunan PPh dua tahun terakhir.
- Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal atau SKF adalah informasi yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama
periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan
atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019
- Pembuatan Surat Keterangan (PP 23)
Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah
surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Pasal 1 angka 5 PP 23 Tahun 2018.
Tata Cara Untuk Mengakses Pembuatan SKF
1. Pilih tombol menu di bagian Pojok Kiri Atas halaman beranda
2. Pilih sub menu Layanan Lainnya
3. Pilih Surat Keterangan (PP 23)
4. Aplikasi akan menampilkan Profil Wajib Pajak berupa Nomor NPWP,
Nama, dan Alamat
5. Klik Cek Validasi
6. Pilih Keperluan Pencetakan SKF
7. Akan terdapat beberapa variabel yang kesemuanya harus dengan status
terpenuhi, apabila terdapat satu atau lebih variabel dengan status tidak
terpenuhi, maka SKF tidak dapat diproses.
8. Klik Cetak Surat Keterangan (dalam hal semua variabel terpenuhi)
9. Setelah selesai diproses, maka dokumen Surat Keterangan PP 23 (PP 23)
akan berada di Fitur Daftar Unduhan
10. Pilih Unduh untuk menampilkan hasil permintaan SKF
- Daftar Unduhan
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen – dokumen
permohonan yang telah selesai diproses, seperti Surat Keterangan Fiskal dan
Surat Keterangan PP 23.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju





















Tidak ada komentar:
Posting Komentar