Tampilkan postingan dengan label Perpajakan (Tax). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perpajakan (Tax). Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juli 2023

Apa itu M-Pajak ?

    Seiring perkembangan teknologi dan upaya untuk memenuhi perubahan perilaku Wajib Pajak yang saat ini semakin banyak menggunakan kanal internet untuk melakukan hak dan kewajibannya, dengan gadget yang dimiliki, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan dari Wajib Pajak. Oleh sebab itu, pada tahun 2021 bertepatan dengan Hari Pajak, DJP meluncurkan aplikasi mobile yang dapat diakses oleh masyarakat menggunakan gadget mereka. Aplikasi tersebut dinamakan M-Pajak yang dapat diunduh oleh masyarakat melalui Google PlayStore untuk pengguna Android atau Apple Appstore untuk iOS. M-PAJAK adalah portal situs pajak.go.id yang berbasis aplikasi mobile.




👉Instalasi Aplikasi

    Aplikasi M-Pajak yang merupakan portal situs pajak.go.id berbasis aplikasi mobile dapat diinstal oleh Wajib Pajak atau Masyarakat secara umum pada gawai mereka dengan sistem operasi Android atau iOS. Untuk pengguna Android sistem operasi yang dapat digunakan untuk menginstal aplikasi M-Pajak adalah Android 5.0 dan yang lebih baru. Sedangkan untuk pengguna iOS diperlukan iOS versi 10.0 dan yang lebih baru untuk dapat menginstal aplikasi M-Pajak. 



👉Login M-Pajak


1. Pengguna mengeklik tombol “Menu” yang ada pada bagian pojok kiri atas layar gawai.
2. Setelah mengeklik tombol “Menu” tampilan pada layar gawai akan menampilkan beberapa pilihan yakni login, Tentang Aplikasi, Kring Pajak untuk pengguna Android, sedangkan login, tentang aplikasi untuk pengguna iOS

3. Pengguna memilih login, maka akan di arahkan ke halaman login. Pengguna wajib memiliki akun DJPOnline yang sudah diaktivasi. Apabila belum memiliki akun DJPOnline yang telah diaktivasi, pengguna diarahkan untuk melakukan pendaftaran di halaman DJPOnline.

4. Pengguna memasukkan NPWP 15 digit dan juga kata sandi akun DJPOnline, kemudian klik “Masuk”
5. Setelah pengguna mengeklik “Masuk” maka akan diminta untuk memasukkan Kode Verifikasi yang dikirimkan ke alamat email pengguna yang tersambung dengan akun DJPOnline. Apabila kode verifikasi belum diterima, pengguna dapat mengeklik bagian “Kirim Ulang Kode Verifikasi” agar sistem mengirimkan kembali kode verifikasi ke alamat email.
6. Kode verifikasi berupa 4 angka secara acak yang dikirimkan ke alamat email. Setelah memasukkan kode verifikasi dengan benar, kemudian pengguna mengeklik “Verifikasi” dan pengguna sudah masuk ke aplikasi M-Pajak. 

👉Fitur M-Pajak 

Fitur-fitur yang tersedia pada M-Pajak sudah dilakukan pemutakhiran antara lain:
1. Pembuatan Kode Billing;
2. Daftar Kantor Pelayanan Pajak terdekat;
3. Kalender Perpajakan
4. Info Konfirmasi Status Wajib Pajak;
5. Pencetakan Surat Keterangan PP 23;
6. Permohonan dan Pencetakan Surat Keterangan Fiskal;
7. Pencatatan UMKM 8. Daftar Unduhan.

Terdapat perbedaan fitur yang saat ini tersedia untuk gawai dengan sistem operasi android dan gawai dengan sistem operasi iOS, perbedaan fitur pada kedua sistem operasi tersebut adalah sebagai berikut:



  • Profil Wajib Pajak (WP)
          Profil Wajib Pajak terdiri atas:                                    
          1. Kartu NPWP Wajib Pajak
          2. Detail Wajib Pajak yang berisi:
                a. Nama;
                b. NPWP;
                c. Jenis Wajib Pajak;
                d. NIK;
                e. Tempat Tanggal Lahir;
                f. Pekerjaan;
                g. Email yang tersambung dengan DJP Online;
                h. Tanggal Terdaftar

  • Tenggat Pajak
Fitur Tenggat Pajak digunakan sebagai pengingat kepada Wajib Pajak/Masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait pemenuhan kewajiban perpajakan di setiap bulannya seperti kewajiban pembayaran dan kewajiban pelaporan. 


  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Fitur Kantor Pelayanan Pajak terdekat memudahkan bagi Wajib Pajak / Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat dengan lokasi Wajib Pajak / Masyarakat pada saat mengakses aplikasi M-Pajak. Fitur ini sangat membantu apabila Wajib Pajak/Masyarakat ingin berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atau sekadar mendapatkan informasi perpajakan. 


  • Peraturan Perpajakan
Fitur Peraturan Perpajakan membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait perpajakan. Fitur Peraturan Perpajakan dipermudah dengan diberikannya ‘Filter’ sehingga pengguna dapat langsung secara spesifik mencari peraturan perpajakan. Pada saat pengguna mengeklik peraturan yang dicari maka Pengguna langsung di alihkan ke website pajak.go.id dan menampilkan peraturan yang dicari. Jenis peraturan yang ditampilkan pada aplikasi ini merupakan peraturan yang sifatnya dapat diakses secara umum oleh publik, sehingga untuk peraturan yang sifatnya untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, tidak ditampilkan dalam aplikasi ini. 


  • Pembuatan Kode Billing (E-Billing)
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Pasal 1 angka 29 PMK-202/PMK.05/2018  

Fitur pembuatan kode billing dapat diakses oleh pengguna dengan mengeklik menu ‘bayar’ di bagian tengah bawah pada layar. Pengguna tidak perlu lagi untuk login DJPOnline dan kemudian mengakses https://sse2.pajak.go.id/. Pada halaman Surat Setoran Elektronik (e-billing) terdapat beberapa kolom yang wajib diisi oleh pengguna apabila ingin membuat kode billing.

Untuk kolom NPWP, Nama, dan Alamat sudah secara otomasi terisi mengikuti data yang tersimpan di Master File Wajib Pajak milik DJP. Pengguna memasukkan Jenis Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak, Jumlah Setoran Dalam Rupiah, dan Uraian. Setelah yakin benar, Pengguna mengeklik ‘Buat Kode Billing’.




  • Catatan Penghasilan Bagi UMKM


Tata Cara Pembuatan Catatan Penghasilan bagi UMKM
a. Pilih Fitur ‘Catatan’
b. Klik tanda tambah (+)
c. Masukkan tanggal pencatatan
d. Masukkan Jumlah Pemasukan
e. Klik ‘Buat Catatan

Catatan penghasilan yang telah dibuat akan di tampilkan di halaman Daftar Catatan. Pada aplikasi ini, pengguna juga bisa memanfaatkan menu filter berupa bulan dan tahun pencatatan, apabila pengguna ingin mencari secara spesifik. Pada bagian bawah halaman Catatan Penghasilan, terdapat pemberitahuan Total Penghasilan yang merupakan total setiap bulannya, selain itu terdapat fitur Hitung PPH Total apabila pengguna ingin mengetahui Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan atas penghasilan setiap bulannya. 

  • Verifikasi Dokumen
Fitur verifikasi dokumen disediakan agar di waktu yang akan datang, pengguna dapat mengecek validitas dari dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga pengguna menjadi yakin akan keaslian dan keabsahan dari dokumen tersebut.

Tata Cara Penggunaan Fitur Verifikasi Dokumen:
1. Pilih tombol menu di bagian Pojok Kiri Atas halaman beranda
2. Pilih sub menu Layanan Lainnya
3. Pilih Verifikasi Dokumen
4. Klik Mulai Verifikasi, pada saat penggunaan fitur ini pertama kali,pengguna akan diberikan notifikasi terkait izin penggunaan kamera sebagai sarana pemindaian dokumen
5. Arahkan kamera pada barcode pada dokumen yang ingin diperiksa
6. Apabila barcode berhasil dipindai, maka informasi terkait dokumen tersebut akan ditampilkan. 

  • Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah. KSWP dilakukan dalam rangka memberikan layanan publik tertentu.

Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid. Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 


Tata Cara Untuk Mengakses Informasi KSWP
1. Pilih tombol menu di bagian Pojok Kiri Atas halaman beranda
2. Pilih sub menu Layanan Lainnya
3. Pilih Info KSWP
4. Aplikasi akan menampilkan Profil Wajib Pajak berupa Nomor NPWP, Nama, dan Alamat
5. Klik Cek Validasi
6. Aplikasi akan menampilkan beberapa variabel seperti Status WP dan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir.

  • Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal atau SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019



  • Pembuatan Surat Keterangan (PP 23)
Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pasal 1 angka 5 PP 23 Tahun 2018.

Tata Cara Untuk Mengakses Pembuatan SKF
1. Pilih tombol menu di bagian Pojok Kiri Atas halaman beranda
2. Pilih sub menu Layanan Lainnya
3. Pilih Surat Keterangan (PP 23)
4. Aplikasi akan menampilkan Profil Wajib Pajak berupa Nomor NPWP, Nama, dan Alamat
5. Klik Cek Validasi
6. Pilih Keperluan Pencetakan SKF
7. Akan terdapat beberapa variabel yang kesemuanya harus dengan status terpenuhi, apabila terdapat satu atau lebih variabel dengan status tidak terpenuhi, maka SKF tidak dapat diproses.
8. Klik Cetak Surat Keterangan (dalam hal semua variabel terpenuhi)
9. Setelah selesai diproses, maka dokumen Surat Keterangan PP 23 (PP 23) akan berada di Fitur Daftar Unduhan
10. Pilih Unduh untuk menampilkan hasil permintaan SKF





  • Daftar Unduhan
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen – dokumen permohonan yang telah selesai diproses, seperti Surat Keterangan Fiskal dan Surat Keterangan PP 23.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju